Layanan

Sirkulasi

1. Keanggotaan

  1. Mahasiswa aktif mempunyai hak untuk masuk dan membaca buku di perpustakaan dengan mengikuti tata tertib yang berlaku di perpustakaan Universitas Putera Batam.
  2. Untuk dapat meminjam buku harus memiliki kartu perpustakaan dengan mengikuti Prosedur menjadi anggota perpustakaan.
  3. Masa aktif kartu perpustakaan adalah satu tahun akademik mulai tanggal 1 September s/d 31 Agustus setiap periodenya.
  4. Kartu perpustakaan tidak berlaku jika status mahasiswa tidak aktif atau sudah lulus yudisium.
  5. Perpustakaan Universitas Putera Batam hanya ada di Kampus Tembesi.

2. Peminjaman dan Pengembalian Buku

  1. Peminjam wajib memiliki kartu perpustakaan yang masih berlaku;
  2. Peminjam berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku selama 1 (satu) minggu;
  3. Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali dan harus menunjukkan buku yang akan diperpanjang kepada pustakawan;
  4. Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan input langsung pada sistem informasi perpustakaan (tidak boleh ditunda atau dengan cara manual). 

3. Sanksi perpustakaan

  1. Keterlambatan pengembalian buku maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan perpustakaan Universitas Putera Batam
  2. Menghilangkan buku pustaka maka harus mengganti dengan buku yang sama atau buku yang lain sebanyak dua eksemplar yang ditentukan oleh kepala perpustakaan
  3. Merusak atau merobek koleksi pustaka maka akan dikenakan sanksi berupa:
    a. Mengganti koleksi pustaka tersebut
    b. Tidak diperkenankan masuk perpustakan & meminjam koleksi pustaka
  4. Mencuri koleksi pustaka akan dikenakan sanksi berupa kehilangan memanfaatkan semua fasilitas pustaka selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan.
  5. Tidak diperkenankan meminjamkan kartu anggota perpustakaan kepada orang lain. Apabila kedapatan maka baik peminjam atau yang meminjamkan kartu anggota sama-sama akan dikenakan sanksi selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan
  6. Merusak perlengkapan dan alat-alat perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa harus mengganti barang yang dirusak dan tidak boleh meminjam buku selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan