Layanan
Sirkulasi
1. Keanggotaan
-
Mahasiswa aktif mempunyai hak untuk masuk dan membaca buku di perpustakaan dengan mengikuti tata tertib yang berlaku di perpustakaan Universitas Putera Batam.
-
Untuk dapat meminjam buku harus memiliki kartu perpustakaan dengan mengikuti Prosedur menjadi anggota perpustakaan.
-
Masa aktif kartu perpustakaan adalah satu tahun akademik mulai tanggal 1 September s/d 31 Agustus setiap periodenya.
-
Kartu perpustakaan tidak berlaku jika status mahasiswa tidak aktif atau sudah lulus yudisium.
- Perpustakaan Universitas Putera Batam hanya ada di Kampus Tembesi.
2. Peminjaman dan Pengembalian Buku
-
Peminjam wajib memiliki kartu perpustakaan yang masih berlaku;
-
Peminjam berhak meminjam buku, maksimal 2 (dua) buku selama 1 (satu) minggu;
-
Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali dan harus menunjukkan buku yang akan diperpanjang kepada pustakawan;
- Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan input langsung pada sistem informasi perpustakaan (tidak boleh ditunda atau dengan cara manual).
3. Sanksi perpustakaan
-
Keterlambatan pengembalian buku maka akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan perpustakaan Universitas Putera Batam
-
Menghilangkan buku pustaka maka harus mengganti dengan buku yang sama atau buku yang lain sebanyak dua eksemplar yang ditentukan oleh kepala perpustakaan
-
Merusak atau merobek koleksi pustaka maka akan dikenakan sanksi berupa:
a. Mengganti koleksi pustaka tersebut
b. Tidak diperkenankan masuk perpustakan & meminjam koleksi pustaka - Mencuri koleksi pustaka akan dikenakan sanksi berupa kehilangan memanfaatkan semua fasilitas pustaka selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan.
-
Tidak diperkenankan meminjamkan kartu anggota perpustakaan kepada orang lain. Apabila kedapatan maka baik peminjam atau yang meminjamkan kartu anggota sama-sama akan dikenakan sanksi selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan
-
Merusak perlengkapan dan alat-alat perpustakaan akan dikenakan sanksi berupa harus mengganti barang yang dirusak dan tidak boleh meminjam buku selama 1 tahun akademik atau minimal selama 6 bulan